TRIBUNPAGI.CO.ID-WAY KANAN
Penanganan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI) di kabupaten Way Kanan-Lampung,terindikasi adanya Kolusi,Korupsi Nepotisme(KKN)
Hal tersebut terungkap dari penelusuran media Tribunpagi.co.id hingga Minggu 19 Juni 2022 Pengadaan barang dan jasa khususnya dikecamatan Banjit merujuk pada satu toko milik "R",Selain itu dugaan keterlibatan oknum oknum perangkat kampung rangkap jabatan menjadi pengurus P3A,Ada pula dari pantauan Tribunpagi.co.id dilapangan juga ditemukan oknum kepala kampung turut serta sebagai pemegang Anggaran bahkan meminjam Anggaran P3A guna kepentingan lain diluar Program P3-TGAI.
Masih hasil penelusuran team Tribunpagi.co.id terdapat baik Ketua ,Bendahara P3AI juga menjabat sebagai Aparatur pemerintahan kampung hingga terindikasi kuat dugaan adanya KKN yang akan merugikan program P3AI.
Atas beberapa temuan dilapangan agar kiranya PPK,KMB dan TPM segera untuk cek dugaan permasalahan dari struktur kelompok P3AI yang ada di kampung kampung dikabupaten Way Kanan.
Dalam hal ini Awak Media dan kawan-kawan Lembaga Swadaya Masyarakst akan trus menyelusuri program P3AI, Serta sesuai PP 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi akan terus berkodinasi dengan Aparat Penegak Hukum.
Dari sumber yang dapat dipercaya menjelaskan,Petunjuk teknis P3-TGAI di jelaskan bahwa tugas P3A memiliki pungsi dan peranan penting dalam tahapan program kegiatan sebagai berikut
1. Menandatangani dan mentaati fakta integritas
2. Membetuk tim swakelola,terdiri tim perencana,tim pembelian bahan,tim pelaksana dan tim pengawas
3. Mengikuti setiap tahapan P3TGAI sesuai dengan tentuan petunjuk teknis/ juknis P3 TGAI
4. Mengikuti musyawarah desa dan menandatangani BA
5.Mengajukan
RKP3A / RKGP3A / di lengkapi dengan KAK kepada PPK
6. Membuka rekening P3 TGAI
7. Menjamin dan mempasilitasi transparansi kegiatan
8.menandatangani dan mentaati perjanjian kerja sama
9.mengajukan surat permohonan pencairan dana ke PPK dan di bantu oleh TPM
10. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara swakelola sesuai fakta integritas dan perjanjian kerja sama
11. Melaporkan secara berkala kepada PPK
12.menghimpun bukti – bukti pengeluaran P3TGAI termasuk biaya kegiatan ( biaya persiapan 5% )
13. Menyusun laporan kemajuan pelaksanaan
14.menyusun laporan menyelesaikan pelaksanaan kegiatan P3 TGAI
15.membuat surat pernyataan penyelesaian pekerjaan P3TGAI
16. Menyimpan seluruh dokumen perencanaan dan pelaksanaan secara baik untuk kepentingan audit
17. Bertanggung jawab penuh terhadap penyelesaian baik fisik keuangan dan pelaporan
18. Menyelesaikan hasil laporan P3TGAI kepada PPK setelah di sepakati dalam musyawara desa III dan mendapatkan persetujuan dari kepala desa
19. Membuat berita acara pemeriksaan hasil P3TGAI
20. Berkewajiban untuk memelihara hasil pelaksanaan pekerjaan P3TGAI
Penelusuran tim Tribunpagi.co.id bahwasannya kucuran dana telah mencapai sebesar Rp130 juta atau mencapai 70% yang mana seyogyanya progres pekerjaan pada bulan kedua telah berjalan baik ,Namun realita dilapangan dari pantauan media Tribunpagi.co.id progres baru berjalan bekesting sampai pada Beton pracetak ,sedangkan pengangkutan beton belum semua berjalan dan diperparah penggalian tanah dan pemasangan Beton Precest hingga 19 Juni 2022 masih banyak kampung kampung yang belum terlaksana sama sekali.
Patut diduga ada manipulasi pelaporan progres oleh Team P3A dan Team Pendamping Lapangan(Dsp)