-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    Bupati Way Kanan Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Konsil Kedokteran Indonesia

    14/04/22, April 14, 2022 WIB Last Updated 2022-04-21T11:59:22Z



    TRIBUNPAGI.CO.ID-WAY KANAN

    H.Raden Adipati Surya,S.H,.M.M, Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Konsil Kedokteran Indonesia

    Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M menerima Audiensi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Kamis (14/04/2022) di Ruang Rapatnya yang dihadiri oleh Wakil Ketua KKI, drg. Andriani, So.,Ort.,FICD, Ketua Divisi Registrasi KKG, drg. Sri Rahayu Mustikowati, M.Kes.,CfrA dan Koordinator Bagian Pelayanan Hukum, Sri Handini, S.H.,M.Kes.,M.H.


    Selain itu, turut hadir pula Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, DR. Ari Anthony Thamrin, S.STP.,M.Ip, Dinas Kesehatan, Sri Kandi, S.KM.,M.M, Bagian Hukum, Aris Supriyanto,S.H.,M.M dan Bagian Kerjasama Setdakab, M. Mersanjaya, S.E.,M.M.


     


    Selain audiensi, pada kesempatan tersebut juga dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Konsil Kedokteran Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan tentang Pemanfaatan Data Surat Tanda Registrasi dan Data Surat Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi Dalam Rangka Percepatan Pelayanan Publik di Kabupaten Way Kanan, Nomor : HK.03.05.27.2022 dan Nomor : 03/06/KS/I.03-WK/2022 yang ditandatangani oleh Putu Moda Arsana atas nama KKI berdasarkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor : 21/KKI/KEP/VIII/2020 tentang Pimpinan dan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia Masa Bakti 2020-2025 dengan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya.


    Diketahui, berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dinyatakan bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip non diskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan. Upaya pelayanan kesehatan dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat secara luas yang mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative secara menyeluruh, berjenjang, terpadu dan berkesinambungan. Selain itu, upaya kesehatan juga perlu mempertimbangkan perkembangan teknologi dan informasi bidang kesehatan seiring dengan fenomena globalisasi berdasarkan paradigma sehat.


     


    Pemenuhan kebutuhan Tenaga Kesehatan terutama Tenaga Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis di Kabupaten Way Kanan telah diupayakan dari usulan penempatan formasi CASN, Pengangkatan Dokter PTT Daerah, Penempatan Wahana Program Intersip Dokter Indonesia, Program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PPDS) dan penempatan kembali Dokter PascaProgram Pendidikan Dokter/Dokter Gigi Spesialis. Pelayanan Kesehatan yang diberikan Tenaga Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa Prakik Kedokteran wajib didasarkan  Surat Izin Praktik Dokter (SIP) dimana SIP diterbitkan atas dasar Surat Tanda Registrasi Dokter (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia.


    Dalam rangka pengawasan terhadap izin praktik Tenaga Dokter dan Dokter Gigi di Kabupaten Way Kanan yang saat ini erjumla 108 SIP tersebar di Faskes Pemerintah dan Swasta, maka kerjasama antara KKI dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan menjadi sebuah harapan terhadap proses pengawasan SIP yang lebih baik, tepat dan akurat demi melindungi Hak Masyarakat untuk mendapatkan Pelayanan Kesehatan yang optimal di Kabupaten Way Kanan.


     


    Kesepakatan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam menyusun kebijakan mengenai penyediaan Data Surat Tanda Registrasi dan Data Surat Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi di Kabupaten Way Kanan yang dapat dimanfaatkan secara terintegrasi oleh kedua belah pihak. Tujuan Kesepakatan ini adalah untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama para pihak dalam pemanfaatan Data Surat Tanda Registrasi dan Data Surat Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi.


    Untuk Ruang Lingkup Kegiatan meliputi Penyediaan, penginputan dan pemanfaatan data STR Dokter dan Dokter Gigi di Kabupaten Way Kanan. Penyediaan, penginputan dan pemanfaatan data SIP Dokter dan Dokter Gigi di Kabupaten Way Kanan. Penyediaan Data diperoleh dari Aplikasi Sistem SiCANTIK, Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik berupa Sistem Cloud dari DPMPTSP Kabupaten Way Kanan serta untuk melakukan Tukar menukar data dan/atau informasi.

    Sumber:waykanankab.go.id

    (Deta Suryana)

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini