Tribunpagi, Yokyakarta, - Ketua Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dr. H. Bustami Zainudin, S. Pd, MH bersama rombongan menggelar kunjungan kerja ke Yogyakarta,
dalam rangka Pendalaman Materi Penuntasan Kasus
BLBI, 21 Maret 2022.
Selain H. Bustami Zainuddin, S.Pd., M.H Ketua Pansus/Prov. Lampung, hadir juga,
H. Sukiryanto, S.Ag Wakil Ketua Pansus/Prov. Kalimantan Barat, Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, S.E., M.M
Wakil Ketua Pansus/Prov. Kalimantan Selatan, Ir. H. Darmansyah Husein (Prov. Kep. Bangka Belitung, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum Prov. Papua Barat, H. Ahmad Nawardi, S.Ag Prov. Jawa Timur, Ir. KH. Abdul Hakim, M.M Prov. Lampung
Dr. H. Mz. Amirul Tamim, M.Si. Prov. Sulawesi Tenggara.
Dalam sambutannya ketua Pansus BLBI Bustami Zainudin menyampaikan bahwa,
Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 telah membentuk Satgas Penanganan Hak
Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau disebut Satgas BLBI.
Dalam Pasal 3 disebutkan tujuan pembentukan satgas BLBI adalah untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja
sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Berangkat dari adanya Keppres tersebut, DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) sebagai bentuk tindak lanjut dan concern DPD RI terhadap penuntasan kasus BLBI.
Lebih lanjut beliau mengungkapkan,
Beberapa pokok permasalahan yang perlu menjadi perhatian bersama terkait kasus BLBI antara lain, Perlu pemisahan antara BLBI dan obligasi rekap.
Keduanya beda instrumen dan beda secara hukum. BLBI hanya merupakan salah satu bagian dari obligasi-
obligasi yang dikeluarkan pemerintah untuk merekap perbankan yang saat itu dikeluarkan untuk membantu
bank-bank yang mengalami kesulitan karena adanya penarikan uang secara besar-besaran.
Aset-aset bank yang dikuasai pemerintah seharusnya pada saat dijual nilainya sesuai dengan nilai obligasi, tetapi pada kenyataannya ada selisih. Aset yang dijual
pemerintah tidak sama nilainya dengan obligasi yang beredar di pasar. Dampaknya adalah muncul kerugian negara dari adanya selisih tersebut.
Obligasi yang kini dikeluarkan pemerintah tidak semua untuk menanggung bunga bank. Ada pula obligasi rekap yang dikeluarkan khusus untuk menanggung bunga perbankan, ada juga obligasi yang khusus dikeluarkan untuk menutup obligasi sebelumnya yang telah jatuh tempo.
Oleh karena itu, menurutnya, Kunjungan Kerja Pansus BLBI DPD RI ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran dan pendalaman
materi secara jelas dan rinci dari para Narasumber yang memahami seputar kasus BLBI.
"kami mengucapkan terima kasih kepada
Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, para Narasumber, serta kehadiran dan partisipasi dari Bapak/Ibu sekalian,"tutup Ketua Bustami.