-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    Diduga Sekcam Gedung Aji Lama Membenarkan Penarikan Dana 2.400.000, (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) Oleh Dinas DPMK/K Tuba

    03/03/22, Maret 03, 2022 WIB Last Updated 2022-03-03T01:01:12Z


     


    Tulang Bawang,Tribunpagi.co.id - Diduga Sekcam Gedung Aji Lama Inisial (Al), membenarkan penarikan Dana 2.400.000, (Dua juta empat ratus ribu rupiah) oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan/Kampung (DPMK/K) Tulang Bawang untuk pembayaran publikasi ke sejumlah Media. Selasa, (02/03/2022).


    Saat dihubungi melalui Via Telpon Sekcam Gedung Aji Lama berinisial AL menjelaskan, "Ya, Terkait uang dua juta empat ratus tsb diserahkan kepada Pak Kabid DPMK/K Tuba inisial (DN), yang lebih tahu tanya saja pak Sekretaris Desa Penawar Baru inisial (TM),"


    Sambungnya Sekcam, "Biaya tsb digunakan untuk pembayaran Koran Katanya sih, ya menurut saya mendingan temui saja dulu cariknya sesuai sudah nelpon saya". Imbuhnya pak Sekcam kepada tim Investigasi.


    Dilain tempat, Sekretaris Desa Penawar Baru Kecamatan Gedung Aji Kabupaten Tulang Bawang inisial TM menjelaskan, "Untuk masalah uang tsb, Ya untuk pembayaran koran lah sejenis publikasi, kami hanya menganggari saja anggaran tsb".Ucapnya pak Sekdes kepada awak Media.


    Saat ditemui diruang kerjanya, Kepala Bidang (Kabid) Dinas DPMK/K Tulang Bawang Pak Dani menjelaskan, "Ya, untuk dana dua juta empat ratus ribu rupiah tsb, Tidak benar. Kenyataannya kami hanya mengajukan Proposal dari sejumlah awak Media untuk publikasi ke setiap Kampung yang ada di Kabupaten Tulang Bawang, dan kamipun tidak ada Intervensi (Tekanan) keseleuruh Kampung. Karna kami hanya menyampaikan titipan proposal yang dititipkan oleh sejumlah awak Media,"


    Sambung Pak Kabid Dani, "Kalaupun ada pemberitaan terkait pungutan dana tsb, maka akan kami sanggah (Klarifikasi) atau akan kami laporkan oknum tsb ke ranah Hukum, terkait Pencemaran nama baik Dinas DPMK/K Tulang Bawang".Tegasnya (Tim AWPI Tuba).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini