Tribunpagi.co.id- Lambar -
Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa Komite Sekolah bertugas mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komite Sekolah juga bertugas memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait: kebijakan dan program Sekolah; Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS).
Ironisnya, tidak seluruh sekolah melibatkan Komite sekolah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Ditemui Tribunpagi.co.id Dikediamannya, Selasa 8 Pebruari 2021
Mahrozi Ketua Komite Sekolah,SDN 4 Liwa,
mengatakan bahwa selama dia menjabat sebagai ketua komite sekolah belum pernah diajak musyawarah terkait rencana anggaran belanja sekolah dari dana BOS, Apalagi menanda tangani Pelaporan penggunaan anggaran dana BOS.
akan digunakan dan dibelanjakan untuk apa saya tidak pernah mengetahuinya.
Dan sayapun tidak pernah merasa di mintai untuk menandatangani RKAS (Rencana Kerja Anggaran sekolah) dan laporan kegiatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama lebih kurang 6 tahun dia menjabat sebagai ketua Komite SDN 4 Liwa.
Lebih lanjut ia menjelaskan kalau tanda tangan saya dipalsukan oleh pihak sekolah saya akan tempuh langkah langkah hukum yang berlaku dinegara kita ini, tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan
Edulis SPd. Kepala Sekolah SDN 4 liwa belum bisa ditemui, menurut keterangan dewan guru beliau sedang tidak berada ditempat.
( FERRY ).