-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    Bupati Agung Akan Pecat ASN Yang Langgar Perjanjian Kerja

    15/03/22, Maret 15, 2022 WIB Last Updated 2022-03-15T10:44:33Z


     


    Tribunpagi, Pemalang - Pemerintah Kabupaten Pemalang akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang tidak disiplin dengan Perjanjian Kerja yang sudah ditandatanganinya. Hal tersebut diungkapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo saat penyerahan SK bupati tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan di aula BKD Pemalang, Senin, (14/3/2022).


    "Saya tidak ingin saudara melakukan pelanggaran ataupun tidak melaksanakan apa yang tercantum dalam perjanjian kerja tersebut", ujarnya. 


    Dikatakan, sebagai pembina kepegawaian pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan penegakan disiplin kepada ASN, bahkan sampai dengan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.


    "Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, saya akan bersikap tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara. Terhadap pelanggaran, Saya mengambil tindakan penegakan disiplin bahkan sampai dengan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat tidak atas permintaan sendiri", tegasnya.


    Untuk itu, Agung meminta kepada ASN agar selalu meningkatkan disiplin diri dan tunjukan kinerja, serta jangan pernah sekali -sekali melawan aturan ataupun hukum yang berlaku, apabila tidak ingin menerima akibatnya. 


    Selain itu, orang nomor satu dijajaran Pemkab Pemalang tersebut, juga mengajak para ASN untuk menunjukkan kiprahnya dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Pemalang yang Adil, Makmur, Agamis dan Ngangeni (Aman)


    "Saya juga mengajak Saudara untuk menunjukan kiprah, dedikasi, inovasi, loyalitas serta ketulusan dalam mengabdi untuk mewujudkan Pemalang Yang AMAN", ajaknya, disaksikan Sekda Pemalang dan  sejumlah pejabat terkait.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini