Tribunpagi, Pemalang - Dinas sosial keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan ( DINSOS KBPP ) Pemalang, gelar rapat teknis penyaluran dari Bantuan pangan non tunai ( BPNT ), di ubah menjadi bantuan dalam bentuk uang tunai ( senin, 21 februari 2022).
Pemerintah pusat pada tanggal 18 Februari 2022 , melalui kementrian sosial Republik indonesia, secara resmi mengubah skema Bantuan pangan non tunai buat masyarakat , di ubah menjadi Bantuan tunai.
Nantinya penyaluran bantuan di lakukan oleh PT POS INDONESIA , kepala kantor cabang pt pos indonesia pemalang , Muhammad abdul faizal dalam keterangan nya mengatakan : ada 67.930 keluarga di Pemalang yang tercatat sebagai penerima Bantuan pangan non tunai. Nanti nya akan mendapatkan bantuan tunai sebesar 600.000 ( enam ratus ribu ) , dengan kata lain di cairkan 3 bulan.juga tentunya masih menurut Faisal, Pt pos indonesia akan berkordinasi dengan pihak pihak terkait dalam teknis perubahan pembagian bantuan tersebut.
Yang pertama akan kordinasi dengan Dinas sosial , dengan Babinsa juga Bhabinkamtibmas , serta dengan para ketua RT/ RW. di upayakan pembagian bantuan lancar , nanti nya Pt pos Indonesia, akan menerapkan dua teknis penyaluran bantuan.
Yang pertama bagi para penerima bantuan, tempat tinggal nya dekat kantor Pos, akan di upayakan penyaluran Door to door , sedangkan tehnik berikut nya akan di lakukan pendekatan komunitas, artinya akan di buat kelompok penerima bantuan maksimal 30 orang.
Di tempat terpisah , kepala bidang sosial ,pada dinas sosial kabupaten Pemalang Supadi , mengatakan para penerima bantuan bisa membelanjakan uang bantuan di mana saja , asalkan sesuai dengan aturan yaitu buat pemenuhan kebutuhan sembilan bahan pokok , juga harus di lakukan protokoler kesehatan yang ketat ketika , di lakukan pembagian bantuan. Jangan sampai menimbulkan kerumunan masyarakat.
Ketika di tanya oleh awak media " apakah nantinya program bantuan tunai ini , akan terus berlangsung ""????
Itu Bukan ranah kami di daerah , semua nya sesuai dengan instruksi Pemerintah pusat " tandas Supadi. ( Ragil 74 )