-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    Pemkab Way Kanan Sosialisasi Anugerah Inovasi IPTEK Dan IID

    26/01/22, Januari 26, 2022 WIB Last Updated 2022-01-26T13:04:08Z


     

                                                      

    TRIBUNPAGI.CO.ID-WAY KANAN - Dalam Sambutannya, Wakil Bupati Way Kanan Drs. Ali Rahman, M.T., menyampaikan majunya suatu bangsa sangat ditentukan oleh inovasi yang dilakukan bangsa tersebut,Untuk itu maka diperlukan adanya perlindungan terhadap kegiatan yang bersifat inovatif yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara di daerah dalam memajukan daerahnya.


    "Diperlukan adanya upaya untuk memacu kreativitas daerah dalam meningkatkan daya saing daerah. Untuk itu perlu adanya kriteria yang obyektif yang dapat dijadikan pegangan bagi pejabat daerah untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif. Dengan cara tersebut inovasi akan terpacu dan berkembang tanpa adanya kekhawatiran menjadi obyek pelanggaran hukum," ujar dia pada sosialisasi Anugerah Inovasi dan IPTEK Dan IID ,Selasa 26-01-2022                                 


    Sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 386 sd 390 inovasi daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.


    "Bentuk inovasi daerah diartikan semua bentuk pembaharuan untuk peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, implementasinya dalam tata kelola pemerintah daerah meliputi penataan tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen, pelayanan publik meliputi proses pemberian layanan barang/jasa publik, serta inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik serta bentuk inovasi daerah lainnya,"Terangnya.


    Sesuai dengan Peraturan Bersama Menristek dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 tahun 2012 dan Nomor 36 tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah, pengertian Inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan, penerapan, pengkajian, perekayasaan dan pengoperasian, penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru atau cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi.


    Sedangkan Sistem Inovasi Daerah (SIDA) adalah keseluruhan proses dalam satu sistem untuk menumbuhkembangkan inovasi yang dilakukan antar institusi pemerintah, pemerintahan daerah, lembaga kelitbangan, lembaga pendidikan, lembaga penunjang inovasi, dunia usaha dan masyarakat di daerah.


    Terkait dengan hal tersebut diatas pemerintah daerah Kabupaten Way Kanan telah melaksanakan inovasi melalui pembuatan aplikasi khususnya terkait dengan pelayanan publik di beberapa perangkat daerah, yang kesemuanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

     

    "Saya mengajak kepada seluruh perangkat daerah untuk tetap bersatu dalam rangka mengawal kesinambungan jalannya pembangunan, dengan menempatkan kepentingan masyarakat diatas kepentingan sektor maupun masing-masing kelembagaan, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan harapan kita semua," pungkasnya.(Deta Suryana)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini