-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    Bupati Way Kanan :Setiap Anak Berhak Untuk Dapat Hidup, Tumbuh, Berkembang dan Berpartisipasi

    26/01/22, Januari 26, 2022 WIB Last Updated 2022-01-26T03:28:28Z


     



    TRIBUNPAGI.CO.ID-WAY KANAN

    Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak yang diselenggarakan di Ruang Rapat Utama Pemerintah Kabupaten Way Kanan Selasa, 25/01/2022.




    Turut hadir Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Way Kanan, Forkopimda Way Kanan, Kepala OPD dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan, Ketua Forum Anak Daerah Kabupaten Way Kanan.



     

    Kabupaten Layak Anak merupakan bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


    Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya menerangkan “Dimana di dalam Pasal 4 disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”



     

    Pada Tahun 2019 dan Tahun 2021 Kabupaten Way Kanan berhasil mendapatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak dengan tingkat Pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, dan pada Tahun 2022 ini Kabupaten Way Kanan kembali mengikuti evaluasi penilaian Kabupaten Layak Anak.



     ”Saya berharap kita dapat meraih penghargaan yang lebih tinggi dari tahun 2019 dan 2021 yaitu tingkat Madya,” harapnya.



    Hal ini akan terwujud dengan adanya komitmen para anggota Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Way Kanan untuk mengimplementasikan kebijakan pemenuhan hak anak dan perlindungan terhadap anak secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator Kabupaten Layak Anak yang ada.



     

    Bupati juga meminta Kepada Organisasi Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal yang agar dapat memberikan data-data yang dibutuhkan dalam penginputan serta agar dapat menunjuk 1 (satu) orang yang bertanggung jawab terhadap data-data tersebut, sehingga kedepan dapat teridentifikasi dan terintegrasi dengan baik serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.(Deta Suryana)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini