-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    Wakil Bupati Lambar Terima Kunjungan Kerja Komisi Informasi Provinsi Lampung

    16/12/21, Desember 16, 2021 WIB Last Updated 2021-12-16T08:35:52Z


    Tribunpagi.co.id -Lambar - Kunjungan Kerja Komisi Informasi Provinsi Lampung

    Diruang Kerja Wakil Bupati Lampung Barat

    Kamis, 16 Desember 2021


    Dihadiri Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Mad Hasnurin

    -- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lampung Barat Padang Priyo Utomo, SH.


    Ketua Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung Ir. Ahmad Alwi Siregar

    Wakil Komisionel Komisi Informasi Provinsi Lampung Erizal, S.Ag., dan Anggota.


    Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Mad Hasnurin Atas nama pribadi dan pemerintah,  mengucapkan selamat datang di Kabupaten Lampung Barat. Tujuan Komisi Informasi ini sangat baik, untuk menyampaikan pencerahan terhadap kami yang ada di Lampung Barat.


    Dengan ini, bagaimana caranya agar informasi tidak tersumbat, sehingga apa yang disampaikan dapat ditindak lanjuti tentang keinginan kita untuk transparan dalam keterbukaan informasi publik.


    Ketua Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung Ir. Ahmad Alwi Siregar mengatakan

    Tujuan kami ke Kabupaten Lampung Barat ini untuk silaturrahmi. Selain silaturrahmi, karena kami berkepentingan terhadap pamerintah kabupaten/kota yang ada di Provinsi Lampung termasuk Kabupaten Lampung Barat untuk berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten dan masyarakat dalam keterbukaan informasi, karena informasi merupakan hak setiap masyarakat.


    Di dalam Undang-undang No 14 Tahun 2008, di situ ada hak masyarakat untuk mengetahui informasi, tujuannya supaya masyarkat ikut berpastisipasi. Sementara kewajiban badan publik memberikan informasi benar dan akurat serta tidak menyesatkan.

    Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. UU KIP menjelasakan bahwa Lingkup Badan Publik dalam Undang- undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

    ( FERRY )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini