-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    Wakil Bupati Way Kanan Resmikan Hasil Pelaksanaan KOTAKU Di Kelurahan Pasar Banjit

    11/11/21, November 11, 2021 WIB Last Updated 2021-11-11T05:05:25Z



    TRIBUNPAGI.CO.ID-WAY KANAN - Wakil Bupati Way Kanan Drs Ali Rahman,M.T meresmikan Hasil pelakaanaan Program Kotaku di Kelurahan Pasar Banjit kecamatan Banjit Way Kanan-Lampung,Kamis 11 November 2021.


    Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) merupakan salah satu upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di perkotaan dan mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses air minum layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. 


    Program Kotaku dalam pelaksanaannya menggunakan platform kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kota/kabupaten, masyarakat dan stakeholder lainya dengan memposisikan masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota sebagai pelaku utama (nakhoda).


    Implementasi pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, dimulai dari tahap pendataan, perencanaan,pelaksanaan,pemantauan dan evaluasi serta keberlanjutan. 



    Setiap tahapan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat (LKM/BKM), pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lainnya (stakeholder). 


    Disadari bahwa kegiatan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh berkaitan erat dengan masyarakat dan sebagai implementasi dari prinsip bahwa pembangunan yang dilakukan (termasuk pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh) tidak boleh merugikan masyarakat, maka dalam pelaksanaan Program Kotaku selalu menerapkan penapisan (pengamanan) lingkungan dan sosial (environment and social safeguard).



    Sumber pembiayaan Program Kotaku berasal dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, swadaya masyarakat dan pemangku kepentingan lainya (stakeholder) serta dari lembaga mitra pembangunan pemerintah (World Bank-WB; Asian Infrastructure Investment Bank-AIIB dan Islamic Development Bank-IsDB). Berdasarkan kebutuhan total pembiayaan, sumber dari mitra pembangunan pemerintah (Loan) sekitar 45%.



    Tujuan umum program ini adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru dalam rangka untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan.



    Untuk mewujudkan tujuan, dilakukan melalui kegiatan ,Pembangunan/rehabilitasi infrastruktur permukiman baik skala lingkungan maupun skala kawasan, Penguatan kapasitas masyarakat dan pemerintah daerah serta Pembangunan infrastruktur pendukung penghidupan (livelihood) masyarakat.


    Sesuai dengan Permen PUPR No. 14 tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, yang terdiri dari 7 aspek dan 16 kriteria permukiman kumuh adalah sebagai berikut:

    1. Kondisi Bangunan Gedung

        • Ketidakteraturan bangunan;

        • Tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang; dan/atau

        • Kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat


    2. Kondisi Jalan Lingkungan

        • Jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh lingkungan Perumahan atau Permukiman; dan/atau

        • Kualitas permukaan jalan lingkungan buruk.


    3. Kondisi Penyediaan Air Minum

        • Akses aman air minum tidak tersedia; dan/atau

        • Kebutuhan air minum minimal setiap individu tidak terpenuhi


    4. Kondisi Drainase Lingkungan

        • Drainase lingkungan tidak tersedia;

        • Drainase lingkungan tidak mampu mengalirkan limpasan air hujan sehingga menimbulkan genangan; dan/atau

        • Kualitas konstruksi drainase lingkungan buruk


    5. Kondisi Pengelolaan Air Limbah

        • Sistem pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis; dan/atau

        • Prasarana dan sarana pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis


    6. Kondisi Pengelolaan Persampahan

        • Prasarana dan sarana persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis; dan/atau

        • Sistem pengelolaan persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis.


    7. Kondisi Pengamanan (Proteksi) Kebakaran

        • Prasarana proteksi kebakaran tidak tersedia; dan

        • Sarana proteksi kebakaran tidak tersedia

    Dan sebagai aspek tambahan, yaitu Ketersediaan Ruang Terbuka Publik.



    Dalam hal ini Ketua Program kotaku Kelurahan Pasar Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Way KananBp (Poradi dan seluruh panitia) Menyampaikan rasa sukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan aktip dalam mensukseskan program ini ,dan mudah mudahan ini merupakan program awal dan ditahun tahun berikutnya akan lebih berjalan dengan baik ,tentunya tidak luput dari dukungan semua pihak baik Pemerintahan Daerah , Kelurahan dan seluruh elemen masyarakat ,Tutupnya.


    Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Balai Besar dan jajaran Kepala Dinas Pekerjaan Umum Way Kanan yang diwakili Kabid PUPR , Camat Banjit, Kapolsek Banjit serta dari Institusi TNI yang diwakili oleh Babinsa setempat ,Lurah Kelurahan Pasar Banjit dan tokoh masyarakat.


    Masyarakat Kelurahan Pasar Banjit yang diwakili tokoh masyarakat menyambut baik pembangunan Program Kotaku ini, dengan adanya Program Kotaku ini akses warga dapat terhubung dengan baik.


    Perwakilan masyarakat menyampaikan ucapan trimakasih dan berharap ditahun berikutnya akan ada lagi program Ini serta menyampaikan permintaan langsung kepada wakil Bupati Waykanan Untuk membangun jalan yang belum tercaper oleh program ini yaitu jalan sepanjang 1500 M.



    Dalam sambutanya Wakil Bupati Way Kanan Drs Ali Rahman M.T mengucapkan terimakasih atas selesainya Pelaksanaan kotaku ini dengan tepat waktu. 


    Wakil Bupati juga berpesan kepada warga agar memelihara kondisi Pembangunan agar tidak cepat rusak.



    Wakil Bupati juga menambahkan Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) adalah satu dari sejumlah upaya strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di Way kanan, Program Kotaku akan menangani kumuh dengan membangun platform kolaborasi melalui peningkatan peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat.


    Masih lanjut Ali Rahman dan terkait permohonan masyarakat terkait permintaan pembangunan jalan 1500 M, langsung mendapat respon baik oleh wakil bupati way kanan Drs ,Ali Rahman ,M.T dengan meminta kepada Kabid PUPR Way Kanan untuk Mencatat sebagai Prioritas pembangunan dan ia (Ali Rahman-red ) Berjanji inshaa Allah tahun 2022 dan selambat lambatnya sebelum 2024 telah terealisasi.


    Di akhir sambutannya beliau juga mengapresiasi kerja sama yang baik dari Balai besar kepada pemerintah kabupaten way kanan.


    Di akhir acara ditutup dengan pemotongan nasi tumpeng dan pelepasan burung merpati dan pemotongan pita sebagai simbol telah diresmikannya atas terlaksananya program Kota ku di kelurahan Pasar Banjit.(Deta Suryana/PPWI)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini