Tribunpagi.co.id - Lambar - Kapolres Lampung Barat, AKBP. Hadi Saeful Rahman. SIK , Gelar Konperensi Pers Sat Reskrim Polres Lambar dalam kasus pembunuhan mayat dalam karung
Di Mako polres Lambar
Senin, 15 Nopember 2021.
Awal terungkapnya kasus pembunuhan ini, bermula ditemukannya sesosok mayat dalam karung berjenis kelamin laki-laki, ditemukan oleh warga yang hendak mancing dialiran sungai Way Pahiton dipekon Atar Kuwau Kecamatan Batu Ketulis pada 2 Nopember 2021 lalu, kemudian warga langsung melaporkan penemuan mayat tersebut kepolsek dan polres lambar.
Atas kesigapan Sat Reskrim polres Lambar dalam mengungkap kasus pembunuhan ini, maka para pelaku yang mengarah pada kasus ini berhasil di tangkap dan dilakukan pemeriksaan.
Dan menetapkan 9 orang tersangka yakni AJ(44), YR(35), SY(77), ES(30), MK(41), MS(31), EH(47), SR(65), dan SD(66)
Dan telah ditetapkan juga pasalnya yakni pasal 340, 338, 170 ayat 2 ke 3 KUHP
dengan ancaman penjara seumur hidup untuk otak pelaku dan ancaman 15 tahun penjara bagi pelaku lainnya.
Motif pembunuhan didasari dendam lama antara pelaku dan korban, sempat berselisih paham terkait pekerjaan menunggu kebun kopi dipekon Atar Kuwau
( FERRY )