-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    Pemkab Enrekang Melalui persidangan di KIP dan PTUN Hingga ke MA Berujung Eksekusi Putusan MA Nomor 136K/TUN/KI/2021

    03/11/21, November 03, 2021 WIB Last Updated 2021-11-03T01:47:51Z

     


    TRIBUNPAGI.CO.ID-SULSEL - Pemantau Keuangan Negara (PKN) bersama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor 136K/TUN/KI/2021 atas perkara PKN melawan Bupati sebagai badan publik Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan


    Patar Sihotang, SH.MH., Ketua umum Pemantau Keuangan Negara (PKN) menyatakan bahwa Putusan untuk melakukan Eksekusi Dokumen itu sudah di buat oleh Ketua PTUN Makassar. Demikian di sampaikan Patar saat mengawali pembicaraan pada saat konprensi pers secara Virtual di Kantor PKN pusat Jl Caman Raya no 7 Jatibening Bekasi. Bekasi, Selasa (02/11/2021).


     


    “Dengan adanya Putusan Eksekusi nomor 11/EKS-G/KI/ 2020/PTUN MKS ini yang telah melalui persidangan di komisi informasi dan PTUN dan Mahkamah agung yang menyatakan bahwa Dokumen Kontrak Pengadaan barang dan jasa di Pemkab Enrekang, ini menjadi peringatan dan ancaman bagi para Pejabat Penyelenggara Negara dan Pejabat Badan Publik dan Komisioner di seluruh Indonesia, agar tidak lagi atau mencari cari dalil menyatakan Dokumen Kontrak pengadaan barang jasa di pemerintahan daerah atau pusat adalah rahasia Negara atau dokumen negara yang di rahasiakan. Jangan ada lagi pembodohan atau membodoh bodohi rakyat di waktu mendapatkan hak konstitusinya,” ucap Patar Sihotang sambil menunjukkan Putusan eksekusi PTUN Makassar.


    Patar menjelaskan kronologis perseteruan PKN melawan badan Publik Pemdakab Enrekang dalam hal ini Bupati sebagai Termohon yang Proses persidangannya sampai ke Mahkamah Agung RI

    Berawal dari Tim PKN melakukan Investigasi tentang dugaan korupsi pada pelaksaananan penggunaan keuangan negara yang ada pada APBD pemdakab Enrekang.


    Seperti biasanya sesuai SOP PKN sebelum melakukan peran serta masyarakat atau investigasi, tim PKN yang berangkat ke lapangan di bekali ilmu pengetahuan dan Informasi awal sebagai petunjuk di lapangan, nah untuk itu mendapatkan informasi awal ini PKN pusat meminta Informasi Publik kepada Bupati melalui PPID Utama tentang dokumen Kontrak pengadaan barang dan jasa pada 10 OPD atau SKPD, namun tidak di respon, sehingga PKN membuat surat keberatan kepada Bupati Enrekang sebagai atasan PPID.


    Namun itu juga tidak di tanggapi atau tidak di respon, sehingga setelah 30 hari kerja sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi dan perki no 1 Tahun 2013 tentang Prosedur penyelesaian sengketa informasi, PKN melakukan Gugatan ke Komisi Informasi Sulawesi selatan di Makassa.


    Setelah melalui hampir 6 kali persidangan maka Majelis Komisi Informasi memutuskan menerima Permohonan Pemohon (PKN) dan memerintahkan badan Publik Pemkab Enrekang memberikan Permohonan PKN

    Atas Putusan Komisi Informsi yang memenangkan PKN, Bupati Enrekang sasaran keberatan PKN tidak menerima Putusan Ini. Sehingga naik banding ATAU pemohon keberatan ke PTUN Makassar, dan setelah beberapa kali persidangan di PTUN maka oleh majelis Hakim PTUN berdasarkan Putusan no 3 /G/KI/2020/PTUN MKS dengan amar putusan menolak permohonan keberatan pemohon ( Bupati Enrekang ) demikian penjelasan Patar sihotang kepada sejumlah awak media.


    Lanjut Patat, setelah ada nya Putusan PTUN makassar yang menolak permohonan pemohon (Bupati Enrekang ) Pemerintah Enrekang ini tidak puas dan mungkin merasa punya kekuaasaan dan pegang anggaran maka dengan sikap maju tak gentar maju melawan Rakyat nya (PKN) dengan menggunakan uang rakyat maju melaksanakan Gugatan ke Mahkamah Agung yang tentunya menggunakan jasa Advokat yang tentu nya ada honor yang notabenenya dari APBD atau uang hasil keringat rakyat juga.


    Pada saat persidangan ini Majelis Hakim Agung mahkamah agung membuat putusan nomor 136K/TUN/KI/2021 tanggal 24 maret 2021 dengan amar Putusan menolak Kasasi Pemohon dalam hal ini Bupati Enrekang dan setelah 14 hari, dan setelah 14 hari dari hasil putusan kami terima ( pemohon dan termohon ) tidak ada lagi upaya hukum lainnya dari Pemdakab Enrekang sehingga di nyatakan increah atau berkekuatan tetap.


    Sehingga tanggal 5 oktober 2021 saya patar sihotang SH MH selaku ketua PKN Pusat mengajukan eksekusi Putusan mahkamah agung nomor 136K/TUN/KI/2021 KE PTUN makasar dan oleh ketua PTUN membuat Putusan Nomor 11/EKS-G/KI/2020/PTUN MKS yang amar putusannya memerintahkan PPID pemdakab enrekang memberikan dokumen kontrak kepada PKN dalam waktu 21 hari kerja, kata Patar.


    Sambung Patar, bahwa PKN di seluruh Indonesia sangat berterima kasih kepada Komisioner Komisi informasi Sulawesi Selatan dan majelis hakim PTUN Makassar dan Hakim agung mahkamah agung yang benar benar PKN rasakan berpihak kepada hukum dan rakyat.


    PKN merasa senang walau pun sudah sangat Lelah mengikuti persidangan ini mulai dari awal permintaan informasi pertama sampai nanti pelaksaan eksekusi ini. Apalagi membutuhkan perjuangan mahasiswa dan masyarakat kabupaten enrekang yang ada di makassar yang turun lansung melakukan demonstrasi di PTUN Makasar pada saat persidangan berlansung, ucap patar sambil memperlihatkan daftar dokumen kontrak yang akan di minta.


    Patar mengharapkan dengan adanya putusan eksekusi ini, di harapkan kepada para pejabat badan publik dan penyelenggara negara lainnya agar tidak lagi ada alasan atau dalil dalil yang menyatakan Dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa adalah dokumen negara atau rahasia, karena dokumen ini sangat penting bagi masyarakat sebagai informasi awal dalam melaksnakan pengawaasan masyarakat kepada proses penggunaan uang APBD APBN yang berasal dari uang pajak rakyat dan tentunya pelaksaan peran serta ini juga atas perintah UNDANG DAN PERATURAN seperti yang di maksud pada UU NO 31 TAHUN 1999 pasal 41 dan PP 43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberatasan dan pencegahan korupsi, beber patar sihotang sambil memperbaiki memberikan putusan eksekusi kepada para awak pers .


    Patar Sihotang juga menghimbau kepada Masyarakat dan Rakyat pengiat anti korupsi dan rekan rekan LSM dan Media Pers agar kira nya dapat mengikuti dan melaksanakan tahap tahap yang PKN laksnakan ini, untuk dapat berperan serta membela bangsa dan negara dengan berdasarkan aturan hukum seperti yang biasa PKN lakukan, berjuang sampai akhir persidangan di pengadilan tertinggi di negeri ini yaitu MAHKAMAH AGUNG demi tercapainya Pemerintahan yang bersih guna terwujudnya masyarakat adil dan Makmur sesuai cita cita para pahlawan kemerdekaan republic indonesia, ujar Patar Sihotang di saat penutupan acara Konfrensi pers di kantor PKN pusat(Rls/DSP)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini