-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    Ketua Umum Badan Anti Korupsi Nasional Mendukung Gagasan JAKSA AGUNG Penerapan Hukuman Mati Koruptor

    30/10/21, Oktober 30, 2021 WIB Last Updated 2021-10-30T05:22:10Z


     

    Tribunpagi, Depok - Hermanto, S.Pd.K ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) mendukung Pernyataan Jaksa Agung RI terkait pengkajian penerapan tuntutan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Pernyataan tersebut disampaikannya pada team media di kantor DPP LSM BAKORNAS, Pada Hari Jumat, (29/10/21)


    "Semua pihak pemerintah dan masyarakat harus berusaha melakukan berbagai upaya untuk menghentikan perilaku koruptif, "Ucapnya.


    Salah satu upaya yang dapat dilakukan dapat diawali dengan pendidikan masyarakat untuk memberikan kesadaran atas dampak buruk korupsi sehingga membangun karakter yang berintegritas serta menimbulkan budaya anti korupsi.


    Demikian disampaikan oleh Ketua Badan Anti Korupsi Nasional dalam keterangan persnya di Jakarta pada Jum’at (29/10/2021).


    LSM BAKORNAS mendukung Pemerintah, KPK, Kejaksaan dan POLRI dalam upaya melakukan pencegahan untuk memperbaiki sistem supaya tidak ada peluang dan kesempatan untuk korupsi, tutur Herman


    Ia berharap, kiranya semua Lembaga Penegak hukum terkait melakukan upaya tegas dan keras dengan penindakan juga dilakukan dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh  aset para pelaku korupsi untuk menimbulkan orang takut melakukan korupsi.


    Lebih lanjut Ketua Umum LSM BAKORNAS menyampaikan, “Kami mendukung gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana untuk mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi, perlu didukung karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam pasal 2 ayat 2 undang undang tipikor, perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam pasal 2 ayat 1 undang undang tipikor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, "Tutupnya. (Red)


    Sumber : DPP LSM BAKORNAS

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini