-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    H.Basir Alhuda ." jabatan Kepengurusan Ketua PCNU 3 Periode menghambat kaderisasi".

    15/10/21, Oktober 15, 2021 WIB Last Updated 2021-10-15T03:47:26Z


     

    Tribunpagi - Way Kanan. Perhelatan Konprensi Cabang (Konpercab) Nahdatul Ulama  Kabupaten Way Kanan yang akan di selenggarakan tanggal 20 Oktober 2021 di Baradatu.


    Salah satu agenda dari Konprensi Cabang (Konpercab) Nahdatul Ulama  adalah menentukan pemimpin tertinggi Tanfidzyah atau Ketua PCNU. Proses pemilihan telah disepakati akan dilakukan secara voting.


    Ketum PCNU petahana, Hi.Nurhuda santer disebut akan kembali mencalonkan diri. Dia yang sudah dua periode menjabat Ketum PCNU.

     


    Para Kiai yang juga Ketua PCNU Way Kanan Terdahulu menolak dengan tegas Ketua Pengurus Cabang  Nahdlatul Ulama  bisa mencalonkan diri atau menjabat selama tiga periode.


    Hal itu disampaikan Hi.Basir Alhuda, yang juga merupakan Ketua PCNU Way Kanan Periode tahun 2006-2010


    "Sudah saatnya yang muda memimpin, proses kaderisasi organisasi harus berjalan dengan regenerasi kepemimpinan agar NU terus maju seiring perkembangan zaman," ujar Hi. Basir Al Huda , Jumat (15/10).




    "  masa kepemimpinan dua periode sudah cukup bagi seorang tokoh NU, Ketua PCNU terdahulu haruslah sadar masa kepeminpinan terbatas ." Tambahnya


    "Kami berharap tampil pemimpin baru dari generasi muda yang membawa semangat perubahan, aktif, energik, penuh spirit, kreatif, visioner, pekerja keras, serta mempunyai nilai positif bagi kemajuan bangsa dan kesatuan NKRI," Tegas Hi.Basir Alhuda .


    Sementara itu pembatasan masa khidmah atau pengabdian ketua umum juga telah dituangkan Pengurus Wilayah NU Jawa Timur dalam Keputusan Musykerwil ke-1, 29-30 November 2019 di Ponpes Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo.



    Juga Bab materi usulan ke muktamar 34 point 2 angka 9 yang isinya, perlu ada penataan di pasal 16 AD tentang masa khidmah kepengurusan NU, ditambah sub pasal masa khidmah Ketua Tanfidzyah maksimal dua kali masa jabatan, untuk proses regenerasi.


    Bukan hanya itu, usulan pembatasan masa jabatan  sudah diputuskan sebagai materi muktamar dan telah tercatat di halaman 79 dalam buku Hasil Keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes NU), di kota Banjar, Jawa Barat, Februari 2019. (**)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini