-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    Lembaga KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Dana Penanganan Covid-19 Dinas Kesehatan Ke Kejari Lampung Tengah

    27/09/21, September 27, 2021 WIB Last Updated 2021-09-27T07:14:15Z



    Tribunpagi, Bandar Lampung, Dalam rangka penanggulangan dan Penanganan Wabah Covid-19 yang telah melanda dan telah berdampak hampir pada semua lini kehidupan masyarakat Indonesia,  pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan sebagai upaya menekan laju penularan. Seperti kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah, melalui Dinas Kesehahatan, telah merealisasikan sejumlah anggaran pada belanja bantuan tak terduga (BTT) tahun anggaran 2020. Realisasi dana untuk Penanganan Wabah Covid-19 nampaknya telah menjadi sorotan dari elemen masyarakat yakni Lembaga Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD). 


    Dalam keterangan persnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) KAMPUD, Seno Aji menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan secara resmi sejumlah dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam realisasi anggaran belanja bantuan tak terduga (BTT) Penanganan penanggulangan Covid-19 pada pengadaan kendaraan bermotor ambulans sebesar Rp. 750.000.000,00 dari alokasi APBD tahun anggaran 2020 di Dinas Kesehahatan Lampung Tengah.


    "Demi rasa keadilan yang ada dalam Masyarakat, kami telah resmi melaporkan sejumlah dugaan KKN belanja bantuan tak terduga Penanganan Penanggulangan Covid-19 untuk kendaraan bermotor ambulans sebesar Rp. 750.000.000,00 dari alokasi APBD tahun 2020  di Dinas Kesehahatan Lampung Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah", ungkap Seno Aji pada Minggu (26/9/2021)


    Sosok aktivis muda ini menjelaskan bahwa pihak Pengguna Anggaran (Dinas Kesehahatan Lampung Tengah) diduga telah mengalihkan anggaran yang diperuntukan belanja pengadaan kendaraan bermotor ambulans untuk belanja lainnya. 


    "Disinyalir pengguna anggaran telah mengalihkan anggaran tersebut dengan skema merubah RKA terhadap belanja penanganan Covid-19 yang tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, alhasil anggaran belanja tidak sesuai dengan peruntukannya dan kendaraan bermotor ambulans tersebut belum terbayar walaupun sudah diterima oleh pihak Dinas Kesehahatan Lampung Tengah", ujar Seno Aji. 


    Selain itu, Seno Aji yang dikenal sebagai sosok yang low profil ini menjelaskan bahwa pihaknya menduga proses pengadaan kendaraan bermotor ambulans tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


    "Pihak Dinas Kesehahatan Lampung Tengah, melaksankan pengadaan ambulans pada tanggal 11 Juni 2020 dengan metode penunjukan langsung senilai Rp. 750.000.000,00 dengan menunjuk perusahaan berinisial PT. RA sebagai pelaksana kegiatan pengadaan tersebut, jika ditinjau sesuai Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, DPW KAMPUD menilai bahwa proses penunjukan langsung tersebut tidak sesuai dengan pasal 38 ayat (5)", tandas Ketua Umum DPW KAMPUD. 


    Dia juga menambahkan sejumlah ketentuan yang dinilai dilanggar oleh pihak pengguna anggaran, "atas dasar tersebut, pihak Dinas Kesehahatan Lampung Tengah patut diduga tidak sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri nomor 20 tahun 2020 tentang penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah, Permendagri nomor 39 tahun 2020 tentang pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi dan penggunaan APBD, serta UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi", tegas Seno Aji. 


    Hal senada disampaikan juga oleh Sekretaris DPW KAMPUD, Agung Triyono menyatakan pihaknya meminta kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk melakukan penegakan hukum terhadap persoalan tersebut. 


    "Kami menduga bahwa terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah, maka kami meminta pihak Kejari Lampung Tengah untuk mengusut tuntas indikasi KKN tersebut", ujar dia. 


    Sementara, ditempat yang berbeda, pihak Kejari Lampung Tengah melalui staf pada pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), Cintia menyampaikan pihaknya akan segera meneruskan perihal aduan tersebut kepada pimpinannya. 


    "Baik Pak, segera kami teruskan kepada pimpinan", jelas Cintia (23/9). (ryuz) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini