-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    Sekdakab Lampura Mewakili Bupati Beri Arahan tentang PPKM Mikro dibeberapa Kecamatan

    10/08/21, Agustus 10, 2021 WIB Last Updated 2021-08-10T11:25:02Z


    Tribunpagi, KOTABUMI - Bupati Lampung Utara, diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Hi. Lekok, M.M., meninjau dan langsung memberikan arahan kepada Camat dan jajarannya di Kecamatan Abung Tengah, Kecamatan Abung Barat, Kecamatan Tanjung Raja, Kecamatan Bukit Kemuning dan Kecamatan Abung Tinggi, Selasa (10/08/2021). Ini dalam rangka memantau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Lampung Utara.


    Turut mendampingi Sekda dalam kegiatan tersebut, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Drs. Nozi Effialis, M.Si., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Abdurahman, S.H., M.M., Plt. Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr. Maya Manan, M.Kes., Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Firmansyah, S.Pd., M.M.


    Dalam arahannya, Sekda Drs. Hi. Lekok, M.M., menyatakan bahwa Pemkab Lampung Utara telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tentang PPKM Mikro. Surat Edaran bersama tersebut wajib untuk ditindaklanjuti pihak Kecamatan, Kelurahan atau Desa. 


    “Sebab apapun peraturan dan harapan jika tidak dilaksanaan secara serius, maka akan sia-sia juga. Saya yakin bila kita lakukan bersama-sama dan saling mendukung, mudah-murahan bisa kita tekan penyebaran Covid-19,” tegas Sekda.


    Terlebih, lanjut Sekda, Kabupaten Lampung Utara kembali mendapatkan status penyebaran Covid-19 dengan risiko tinggi atau zona merah. Untuk itu, Camat dan Aparatur Desa segera mensosialisasikan dan menegakkan Pergub No. 3 Tahun 2020 dan Perbup 55 Tahun 2020. Dalam Pergub itu sudah memuat manakala ada pelanggaran bisa diberikan hukuman materi ataupun kurungan. 


    “Camat, Babinsa, Babinkamtibmas dan Satgasus agar kerja proaktif, mengawasi masyarakat. Dilarang melakukan kegiatan Seperti hajatan, pesta, yang menimbulkan kerumunan masa. Bila itu masih terjadi, ambil sikap tegas. Langsung Bubarkan. Jadi ini jangan dianggap main-main, tapi harus ditindaklanjuti dengan serius agar Covid-19 ini bisa diatasi. Saya yakin bila ini kita lakukan bersama-sama dan saling mendukung, mudah-mudahan penanggulangan Covid-19 di Lampung Utara bisa teratasi,” tandas Sekda. (rls)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini