-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    Satnarkoba Polres Way Kanan Tangkap Kakek Pemilik Sabu

    10/08/21, Agustus 10, 2021 WIB Last Updated 2021-08-10T09:15:07Z


      

    Tribunpagi, Waykanan - Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil membekuk seorang kakek diduga melakukan penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu di Letter S Register 44 Hutan Tanaman Industri (HTI) Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Selasa (10/8/2021). 


    Tersangka berinisial YK (53) berdomisili di Kampung Dusun IV Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan atau Letter S Register 44 Hutan Tanaman Industri (HTI) Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.


    Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan ”Tersangka ini kita amankan diduga penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu,” Ungkapnya. 


    Penangkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 7 Agustus 2021 sekitar pukul 01.00 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahguna narkotika jenis sabu di Register 44 HTI Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.


    Menindak lanjuti informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan. Dan hasil dari penyelidikan tersebut petugas berhasila mengamankan seorang laki-laki mengaku berinisial YK. 


    Ketika diamankan dan disertai penggeledahan badan atau pakaian, petugas menemukan pada tangan sebelah kanan YK berupa 1 (satu) bungkus plastik assoy bening, didalamnya terdapat 1 8 (delapan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan Kristal putih berwarna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 1,77 gram.


    Selanjutnya seperangkat alat hisap (BONG) dari botol plastik bening, 2 (dua) lembar plastik klip ukuran sedang bekas pakai, 6 (enam) lembar plastik klip ukuran kecil bekas pakai.


    Atas kejadian itu, tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 


    Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Ungkap Kasat Narkoba. (ryuz) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini