-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    Putusan PTUN Bandar Lampung Perintahkan 2 Kepala Kampung Di Way Kanan Berikan Permohonan Pemohon

    07/08/21, Agustus 07, 2021 WIB Last Updated 2021-08-07T13:11:54Z


     

    Tribunpagi.co.id-Lampung - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar lampung Perintahkan Kepala Kampung/ Desa Negeri Agung dan Kepala Kampung/Desa Sunsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Lampung untuk memberikan dokumen APBDES dan Laporan pertanggung Jawaban APBDES kepada Pemohon keberatan dalam hal ini Pemantau Keuwangan Negara. 


    Patar Sihotang SH MH ketua Umum PKN RI menjelaskan pada saat Konfrensi pers Sabtu Tanggal 07 -08 -2021 di Kantor PKN RI Pusat Jl Caman Raya No 7 Jati Bening Bekasi 

    bahwa dengan di putuskannya 2 nomor perkara Persidangan yang memenangkan PKN sebagai Rakyat Pemohon ,maka Putusan PTUN ini dapat menjadi Jurisprudensi dan pedoman kepada Para Kepala Desa yang ada di Indonesia untuk memberikan permintaan masyarakat terhadap informasi,dan agar semua APIP yang tergabung dalam Inspektorat dan Camat dan Bupati sebagai atasan Para kepala Kampung/Desa menyampaikan agar memberikan APBDEs dan LPJ APBDES dan Dokumen lainnya kepada Masyarakat mana pun yang meminta dan yang membutuhkannya,Jelas patar



    Masih lanjut Patar, karena berdasarkan UU no 14 Tahun 2008 dan Perki No 1 Tahun 2018 dan Uji persidangan PTUN Bandar Lampung menyatakan bahwa APBDES dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBDEs terbuka untuk umum dan dapat di akses oleh masyarakat,lanjut Patar .



    Patar menjelaskan Saat ini masih banyak Inspektorat dan Camat mendoktrin dan menyampaikan Ultimatum kepada Kepala Kampung/Desa agar tidak memberikan APBDEs dan LPJ APBDes Kepada Masyarakat khsusunya PKN ,karena Itu adalah Rahasia negara sehinngga yang berhak meminta nya adalah hanya Inspektorat ,BPK RI dan kepolisian ,sehingga akibat doktrin pembodohan ini ,sering terjadi keributan dan ketegangan antara Masyarakat dan kepala Kampung/Desa dan pengurus Desa ,karena Kepala desa dan perangkatnya Patuh dan taat kepada Doktrin pembodohan yang di lakukan atasannya.


    Sementara masyarakat menuntut hak hak kebebasan memperoleh Informasi sesuai dengan UU No 14 Tahun 2018 dan perki no 1 tahun 2018 dan Kemendagri No 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa,lanjutnya



    Masih lanjut Patar penyikapi Kondisi ini PKN sebagai Lembaga Rakyat melakukan Uji Materi dengan cara Melakukan Permintaan Informasi tentanga APBdesa dan LPJ APbdes Kepada PPID Desa Negeri Agung dan Desa Sunsang ,dengan Tujuan Permintaan Informasi APBDES dan LPJ APBDES sebagai informasi awal dalam melaksanakan pengawasan masyarakat sesuai amanat PP 43 Tahun 2018.


    Namun hal tersebut tidak di berikan sehingga PKN melakukan Keberatan kepada Kepala desa itu juga tidak di respon .



    Sehingga Pemantau Keuwangan Negara melakukan Mekanismes UU No 14 Tahun 2008 dan Perki Nomor 1 Tahun 2013 dengan mengajukan Gugatan sengketa Informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Lampung .


    Setelah melakukan 6 Kali Persidangan Maka oleh Komisioner Komisi Informasi Publik memutuskan Menolak Permohonan PKN dengan Putusan nomor 01 /II /KIP PROV -LPG-PS A/2021 nomor 02/ II /KIP PROV -LPG-PS A/2021 tanggal 1 April 2021.


    Atas kekalahan PKN ini , Pemantau Keuwangan Negara merasa bahwa Komisionernya dalam memberikan pertimbangan dan putusan ini tidak cakap dan tidak provisional dan tidak mengerti dan tidak paham dengan UU No 14 Tahun 2008 ,sehingga dengan tertatih tatih.


    Sehingga terpaksa PKN melanjutkan Persidangan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai mana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelesaian Persidangan sengketa Informasi di peradilan ,saya katakan tertatih tatih dan terpaksa karena PKN dalam membuat gugatan ini harus mengeluarkan biaya pendaftaran dan Biaya Perjalanan dan membutuhkan Waktu yang Panjang untuk melakukan Naik Banding Ke PTUN Ucap Patar sihotang .



    Patar menjelaskan kembali bahwa pada tanggal 30 Juli 2021 Dewi keadilan ternyata masih melindungi Masyarakat khsusus nya PKN ,karena Yang terhormat dan hakim Mulia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung memenangkan PKN dengan Putusan Nomor 10 /G/K/2021/PTUN BL dan Putusan Nomor 14 /G/K/2021/PTUN BL amar Putusan ,1.mengabulkan Permohonan keberatan Pemohon (PKN) 2.membatalkan Putusan Komisi Informasi Lampung 3.memerintahkan Badan Publik ( Kepala Desa Sunsang dan Kepala Negeri Agung ) memberikan Informasi yang di minta Pemohon ( PKN ) .

    Atas Putusan ini adalah sebagai kemenangan bagi Masyarakat ,terutama Rakyat yang selama ini korban pembodohan para aparat yang mengatakan bahwa APBDES dan LPJ APBDES adalah Rahasia negara .sehingga masyarakat tidak boleh mengetahui ya ,ucap Patar .



    Patar menyampaikan bahwa atas Putusan ini PKN mengucapkan terima kasih kepada Para hakim PTUN Bandar Lampung yang memenangkan PKN dan Tim PKN Kabupaten yang ada di Provinsi Lampung dan khsusus nya Tim PKN Way kanan yang sudah berkorban materi dan waktu selama berlansung nya persidangan di PTUN bandar Lampung .


    Harapan PKN semoga Putusan ini di baca dan di pahami dan di ikuti oleh para Kepala desa ,para Inspektorat dan para Camat maupun para Bupati ,agar memberikan APBDES dan LPJ APBDES kepada masyarakat yang meminta dan membutuhkan tampa syarat dan tidak di persulit lagi .


    Kepada masyarakat dan Sahabat sahabat sebangsa dan setanah air khususnya para rekan anti Korupsi ,gunakan lah Putusan PTUN yang mantap dan bersahaja ini sebagai dasar mu memninta APBDES dan LPJ APBDES di seluruh kepala desa di Indonesia, demi kelancaran dan keberhasilan Panggilan Jiwa dalam membela negara sesuai amanat Pasal 27 dan Pasal 30 UUD 45 dengan implementasinya melakukan Peran serta masyarakat membrantas dan mencegah Korupsi demi tercapainya pemerintah yang bersih dan Transparansi sehingga terwuyud masyarakat adil dan Makmur sesuai dengan cita cita kemerdekaan bansa Indonesia sesuai pembukaan UUD 1945,Tutup Patar Sihotang.(Deta Suryana)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini