-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    Inikah Kado HUT RI? SMA PGRI Di Tumijajar Kibarkan Bendera Lusuh dan Robek

    03/08/21, Agustus 03, 2021 WIB Last Updated 2021-08-03T03:52:06Z



    Tribunpagi, Tubaba - Dalam UU No. 24/2009 Pasal 24 C, dijelaskan dengan tegas bahwa “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara (Merah Putih) yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam; yang [melanggar] dapat dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.”


    Hal demikian terlihat, selain lusuh bendera yang berkibar di halaman Sekolah Menengah Atas PGRI 1 Tumijajar kabupaten Tulangbawang Barat juga terurai sobek, Senin 02 Agustus 2021.


    Namun saat dikonfirmasi pada pihak sekolah. Marwan selaku penjaga sekolahan setempat mengatakan, bahwa dirinya selama masa pandemi ini belum pernah berkomunikasi dengan kepala sekolah atau pengurus sekolah.


    "Belum pernah ketemu dengan pengurusnya" terang Marwan.


    Lebih mirisnya lagi bendera yang dinilai kurang layak itu, berkibar pada bulan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76 tahun.


    Hingga berita ini ditayangkan, Pasaribu selaku kepala sekolah Menengah Atas PGRI 1 Tumijajar kabupaten Tulangbawang Barat belum dapat dikonfirmasi. 


    (Tim SV TV melaporkan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini