-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    Gugatan PKN RI Terhadap 2 Kakam di Way Kanan di PTUN Lampung di Menangkan Pemohon

    29/07/21, Juli 29, 2021 WIB Last Updated 2021-07-29T07:53:29Z



    Tribunpagi.co.id-Way Kanan - Sengketa Impormasi Publik Antara Pemantau Keuwangan Negara melawan Kepala Kampung Negri Agung dan Kepala Kampung Sunsang Kecamatan Negri Agung Kabupaten Way Kanan Lampung berakhir di Pengadilan Tata Usaha Negara Lampung,Kamis 29-07-2021.


    Berawal dari sengketa Impormasi di Komisi Impormasi Publik Lampung beberapa waktu lalu yang berujung penolakan oleh Komisi Impormasi Lampung serta berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negra Lampung.


    -Gugatan PKN terhadap Kakam Negeri Agung di PTUN dg No Perkara Nomor 10/G/KI/2021/PTUN.BL.


    -Gugatan Perkara Nomor 14/G/KI/2021/PRTUN BL atas Kampung Sunsang.


    Pada hari ini 29-07-2021 Persidangan Sengketa Impormasi berdasarkan keputusan majelis Hakim PTUN Lampung telah memenangkan Pemohon dalam hal ini Team PKN RI Way Kanan Korwil Lampung .


    Mudah mudahan dengan Hasil keputusan Hakim yang Mulya dapat menegakan Keadilan bagi rakyat Indonesia ungkap Ketua umum PKN RI Patar Sihotang ,S.H,.M.H melalui Korwil Lampung Dafi'an dan seluruh Team PKN RI Way Kanan.(Deta Suryana)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini