-->
Tribunpagi.com

Berita terupdate dan berimbang

  • Jelajahi

    Copyright © Tribunpagi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    settia

    Iklan

    PPL PNS Wahyu Indra Astuti Diduga Turut Memperlancar Penjualan Pupuk Bersubsidi Diatas Harga HET, APH Diminta Bertindak Tegas

    04/03/23, Maret 04, 2023 WIB Last Updated 2023-03-04T04:12:17Z

     



    Way Kanan-Tribunpagi.co.id_Kios Pupuk Bersubsidi,Agro Tani Ersiko yang berada dikampung Suka Bumi Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan diduga menjual pupuk bersubsidi diatas harga HET.



    Hal tersebut didapat dari keterangan ketua kelompok tani Sido Muncul, Mega Ansori saat dikompirmasi dikediamannya pada saat bongkar pupuk yang dikirim dari Lampung Utara yang merupakan Distributor pupuk bersubsidi.


    Ansori didampingi seketaris Gapoktan dan Wahyu selaku Penyuluh Pertanian Lapangan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil(PNS),menjelaskan terkait harga jual pupuk bersubsidi berdasarkan musyarawat, Hingga patut diduga adanya kong kalikong penetapan harga jual diatas harga HET bermodus musyawarah guna memperkaya diri.



    Selain itu Ketua kelompok tani Sido Muncul, Mega Ansori juga diduga menimbun pupuk bersubsidi tanpa hak, Lantaran tanpa berkasan resmi salah satunya sepeti data E-RDKK, didapat  hanya data penerima  yang terkesan asal asalan dan nampak terlihat penerima manfaat terdata memiliki lahan lebih dari 2 Hektar.


    Diduga kuat ada dugaan prosedur cacat hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi pada kios Agro Tani Ersiko, dan Gapoktan serta ketua kelompok tani terindikasi KKN.



    Beberapa waktu lalu Kadis TPHP, Ir. Maulana M, M.A.P dalam laporannya menyampaikan Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi yaitu Petani yang tergabung dalam Kelompok Tani (Simluhtan) dengan syarat dan ketentuan Tanaman Pangan, Perkebunan, Holtikultura, Peternakan paling luas 2 Ha per Musim Tanam, Usaha Tani sektor tanaman pangan PATB dan Terdaftar dalam E-RDKK.


    Adanya dugaan indikasi kecurangan dan/atau cacat hukum pada sistem penyaluran pupuk bersubsidi, Aparat Penegak Hukum(APH) sudah seyogyanya bertindak tegas.(Dsp)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini